Penerbitan SIM A: Rp. 120.000,-Perpanjangan SIM A: Rp.80.000,-Penerbitan SIM BI: Rp. 120.000,-Perpanjangan SIM BI: Rp.80.000,-Penerbitan SIM BII: Rp. 120.000,-Perpanjangan SIM BII: Rp.80.000,-Penerbitan SIM C: Rp. 100.000,-Perpanjangan SIM C: Rp.75.000,-Penerbitan SIM C1: Rp. 100.000,-Perpanjangan SIM C1: Rp.75.000,-
TRIBUNJABAR.ID - Memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) tak hanya dilaksanakan di gerai tapi juga bisa dilakukan secara online sejak April 2021. Untuk mengajukan perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi perpanjang SIM Online, yakni aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan

Cara Memakai Aplikasi Signal untuk perpanjangan STNK Online. Sebelum menuju ke sana ada baiknya anda untuk mengecek dulu berapa sih pajak untuk perpanjangan STNK kendaraan bermotor anda. Silahkan di cek dahulu seperti yang pernah kami jelaskan pada artikel Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui HP. Data Berbagai Jenis kendaraan bermotor lainnya

Application for SIM Extension Online Delivery, this application is used for the SIM extension process only that is already connected to violation data, health data, e psychology, payments with BRIVA and delivery using Grab and Pos Indonesia
Untuk saat ini, fitur dalam aplikasi Digital Korlantas Polri hanya untuk pembuatan dan perpanjangan SIM yang dinamakan sebagai SINAR. Fitur-fitur lainnya akan segera hadir dalam aplikasi untuk memudahkan masyarakat, seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL), National Traffic Management Center (NTMC), dan ETLE.
Baca Juga : Cara Daftar SIM Online dan Buat Baru Serta Biayanya 2022. Perpanjang SIM Online Bekasi Bayar Berapa? Adapun rincian biaya perpanjang SIM di Bekasi yang kami kutip dari website resmi MPP Kota Bekasi, antara lain : Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SIM A PERPANJANGAN RP. 80.000; SIM C PERPANJANGAN RP. 75.000
Baca juga : Begini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri Berikut dua cara perpanjang SIM beda daerah : 1. Perpanjang SIM Melalui Gerai SIM Keliling Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012, dijelaskan tentang prosedur perpanjang SIM sesuai dengan PP No 60 tahun 2016.
jwsYJ.
  • 3jid6vhqj8.pages.dev/331
  • 3jid6vhqj8.pages.dev/65
  • 3jid6vhqj8.pages.dev/191
  • 3jid6vhqj8.pages.dev/15
  • 3jid6vhqj8.pages.dev/140
  • 3jid6vhqj8.pages.dev/89
  • 3jid6vhqj8.pages.dev/10
  • 3jid6vhqj8.pages.dev/259
  • 3jid6vhqj8.pages.dev/207
  • aplikasi perpanjangan sim online kediri